Selasa, 21 Oktober 2014

bab 5 . warga negara dan negara




1.Hukum
    Hukum berasal dari kata bahasa inggris yaitu law yang berarti mengikat dan memtuskansebuah perkara .Secara luas berarti hukum adalah sebuah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis , dibuat oleh penguasa yang berwenang ,mempunyai sifat memaksa , mengatur yang didalamnya mengandung sanksi yang tegas agar terciptanya keselarasan hidup .

*unsur-unsur hukum
 A. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat .
 B. Peraturan yg dibuat oleh badan yg berwajib.
 C. Peraturan yg sifatnya memaksa.
 D. Sanksi yang tegas .

*sifat hukum
 A.mengatur
 B.memaksa

*ciri-ciri hukum :
 A. Adanya perintah atau larangan .
 B. Masyarakat harus mentaari peraturan tersebut.

*sumber hukum :
 A. Uu (statute).
 B. Kebiasaan (custom).
 C. Keputusan hakim (jurisprudentie).
 D. Trakta.
 E. Pendapat sarjana hukum .

*macam-macam pembagian hukum :
  1. Menurut bentuk nya :
      a. Tertulis.
      b. Tidak tertulis .
 2. Menurut waktu berlakunya :
      a. Ius constitum (hukum positif):hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
      b. Ius contituendum : hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
      c. Hukum asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia ( untuk selamanya ).

2. Negara dan Pemerintahan serta pemerintah    
  Negara : suatu sekumpulan masyarakat yang membentuk organisasi terstruktur dalam 1 wilayah yang mengakui 1 pemerintah .

*syarat terbentuk nya negara :
 a. Wilayah :  1. Darat
                       2. Udara
                       3. Laut ( tidak mutlak )
 b. Masyarakat
 c. Pemerintah yang berdaulat .
 d. Pengakuan dari negara lain :
 a. De jure :secara hukum .
 b. De facto: secara kenyataan .


Proses terbentuk nya negara :

 1. Penaklukan /dijajah.

 2. Peleburan (fusi).

      2 negara disatukan mempunyai uu yang sama.

 3. Pemisahan .

 4. Adanya kependudukan /wilayah yg belum ada pemerintahan .


     * fungsi / tujuan NKRI terdapat didalam UUD 1945 , yg diringkas agar diingat :

 1. Tertib.

 2. Kesejahteraan rakyat .

 3. Mempertahankan kemerdekaan .

 4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .


*Bentuk negara terbagi atas 2 , yaitu :

 a. Negara kesatuan.

 b. Negara serikat .


* 2 tugas utama negara :

 1.memaksa

 2.monopoli.

* Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta UU di wilayah tertentu.

* Pemerintahan adalah segala kegiatan yang sudah dirancang oleh badan-badan pemerintah yang meliputi legislatif , eksekutif , dan yudikatif.


3. Warga negara dan negara

    warga negara : anggota dari suatu negara yang harus mentaati peraturan yang dibuat pemerintah atau badan -badan pemerintah .



*2 asas kriteria menjadi warga negara pada saat kelahiran dikenal :

  a. Asas ius soli :asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan .

  b. Asas ius sangunis :asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari keluarganya .



Nah , kalian udah tau kan arti negara dan warga negara .Sekarang apa atau siapa aja sih di dalam negara ??. Mari kita bahas satu per satu !!

A. Rakyat

B. Wilayah .

C. Pemerintahan .

* Pasal-pasal tentang warga negara :

A. Wilayah negara : pasal 25 a

B. Warga negara dan penduduk : pasal 26 dan 27 .

C. Agama dan kepercayaan :pasal 29

D. Pertahanan dan keamanan : pasal 30 .


* Pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara :

A. Pasal 27 ayat 1-3 : mengatur tentang kedudukan warga negara , penghidupan dan pembelaan terhadap negara .

B. Pasal 28 ayat A-J : mengatur tentang segala bentuk HAM.

C. Pasal 29 ayat 2 : mengatur tentang kebebasan / hak untuk memeluk agama .

D. Pasal 30 ayat 1-5 :mengatur tentang kewajiban membela negara , usaha pertahanan dan keamanan rakyat , keanggotaan TNI dan tugasnya , susunan dan kedudukan TNI dan kepolisian .

E. Pasal 31 ayat 1-5 : mengatur tentang hak untuk dapat pendidikan yg layak , kewajiban belajar , sistem pendidikan nasional dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

F. Pasal 33 ayat 1-5 : mengagur tentang pengertian perekonomian pemanfaatan SDA dan prinsip perekonomian nasional .

G. Pasal 34 ayat 1-4 :mengatur tentang perlindungan anak terlantar dan fakir miskin sebagai tanggung jawab negara.

nama : Abiyoga Ari  Nugroho
kls :1ka13
npm:10114079

sumber :www.google.com

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar