1.Hukum
Hukum berasal dari kata bahasa inggris yaitu law yang berarti mengikat dan memtuskansebuah perkara .Secara luas berarti hukum adalah sebuah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis , dibuat oleh penguasa yang berwenang ,mempunyai sifat memaksa , mengatur yang didalamnya mengandung sanksi yang tegas agar terciptanya keselarasan hidup .
*unsur-unsur hukum
A. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat .
B. Peraturan yg dibuat oleh badan yg berwajib.
C. Peraturan yg sifatnya memaksa.
D. Sanksi yang tegas .
*sifat hukum
A.mengatur
B.memaksa
*ciri-ciri hukum :
A. Adanya perintah atau larangan .
B. Masyarakat harus mentaari peraturan tersebut.
*sumber hukum :
A. Uu (statute).
B. Kebiasaan (custom).
C. Keputusan hakim (jurisprudentie).
D. Trakta.
E. Pendapat sarjana hukum .
*macam-macam pembagian hukum :
1. Menurut bentuk nya :
a. Tertulis.
b. Tidak tertulis .
2. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius constitum (hukum positif):hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius contituendum : hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia ( untuk selamanya ).
2. Negara dan Pemerintahan serta pemerintah
Negara : suatu sekumpulan masyarakat yang membentuk organisasi terstruktur dalam 1 wilayah yang mengakui 1 pemerintah .
*syarat terbentuk nya negara :
a. Wilayah : 1. Darat
2. Udara
3. Laut ( tidak mutlak )
b. Masyarakat
c. Pemerintah yang berdaulat .
d. Pengakuan dari negara lain :
a. De jure :secara hukum .
b. De facto: secara kenyataan .
Proses terbentuk nya negara :
1. Penaklukan /dijajah.
2. Peleburan (fusi).
2 negara disatukan mempunyai uu yang sama.
3. Pemisahan .
4. Adanya kependudukan /wilayah yg belum ada pemerintahan .
* fungsi / tujuan NKRI terdapat didalam UUD 1945 , yg diringkas agar diingat :
1. Tertib.
2. Kesejahteraan rakyat .
3. Mempertahankan kemerdekaan .
4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .
*Bentuk negara terbagi atas 2 , yaitu :
a. Negara kesatuan.
b. Negara serikat .
* 2 tugas utama negara :
1.memaksa
2.monopoli.
* Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta UU di wilayah tertentu.
* Pemerintahan adalah segala kegiatan yang sudah dirancang oleh badan-badan pemerintah yang meliputi legislatif , eksekutif , dan yudikatif.
3. Warga negara dan negara
warga negara : anggota dari suatu negara yang harus mentaati peraturan yang dibuat pemerintah atau badan -badan pemerintah .
*2 asas kriteria menjadi warga negara pada saat kelahiran dikenal :
a. Asas ius soli :asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan .
b. Asas ius sangunis :asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari keluarganya .
Nah , kalian udah tau kan arti negara dan warga negara .Sekarang apa atau siapa aja sih di dalam negara ??. Mari kita bahas satu per satu !!
A. Rakyat
B. Wilayah .
C. Pemerintahan .
* Pasal-pasal tentang warga negara :
A. Wilayah negara : pasal 25 a
B. Warga negara dan penduduk : pasal 26 dan 27 .
C. Agama dan kepercayaan :pasal 29
D. Pertahanan dan keamanan : pasal 30 .
* Pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara :
A. Pasal 27 ayat 1-3 : mengatur tentang kedudukan warga negara , penghidupan dan pembelaan terhadap negara .
B. Pasal 28 ayat A-J : mengatur tentang segala bentuk HAM.
C. Pasal 29 ayat 2 : mengatur tentang kebebasan / hak untuk memeluk agama .
D. Pasal 30 ayat 1-5 :mengatur tentang kewajiban membela negara , usaha pertahanan dan keamanan rakyat , keanggotaan TNI dan tugasnya , susunan dan kedudukan TNI dan kepolisian .
E. Pasal 31 ayat 1-5 : mengatur tentang hak untuk dapat pendidikan yg layak , kewajiban belajar , sistem pendidikan nasional dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
F. Pasal 33 ayat 1-5 : mengagur tentang pengertian perekonomian pemanfaatan SDA dan prinsip perekonomian nasional .
G. Pasal 34 ayat 1-4 :mengatur tentang perlindungan anak terlantar dan fakir miskin sebagai tanggung jawab negara.
nama : Abiyoga Ari Nugroho
kls :1ka13
npm:10114079
sumber :www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar